Lapor Penipuan Ke Polisi

Lapor Penipuan Ke Polisi

Menunggu Laporan Lanjutan

Cara lapor kasus penipuan bagian akhir, sabar menunggu laporan lanjutan yang disampaikan oleh penyidik. Prosesnya akan memakan waktu berhari-hari dan sangat bergantung dengan tingkat kesulitan kasus penipuan. Di tahap menunggu laporan lanjutan dan menanyakannya, pelapor juga tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis lapor.

Login Akun Kredibel Dulu!

Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.

Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.

Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!

Heboh SMS Mama Minta Pulsa

Heboh SMS  Mama Minta Pulsa

Menengok sekilas ke belakang, kasus penipuan berkedok undian berhadiah lewat SMS pernah marak sekitar tahun 2011. Termasuk beredarnya SMS mama minta pulsa yang begitu menghebohkan. Tak sedikit masyarakat atau pengguna ponsel yang terperdaya oleh SMS liar ini.

Guna mengurangi kasus ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta pihak operator memblokir nomor-nomor ponsel yang digunakan untuk menipu korban.

Kala itu, BRTI juga meminta operator seluler menjalankan skema aturan baru SMS lintas operator secara berbayar, mengurangi obral telepon dan SMS gratis. Tujuannya untuk meminimalisir kejahatan penipuan menggunakan modus operandi telepon seluler.

Adanya campur tangan dari regulator, operator, maupun kepolisian untuk menindaktegas pelaku SMS penipuan cukup berhasil mengurangi beredarnya SMS palsu di Tanah Air. Sayangnya tidak berlangsung lama, SMS meresahkan itu muncul lagi dan menghantui masyarakat.

Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka layanan Financial Customer Care (FCC) sebagai sarana pengaduan SMS palsu yang diterima masyarakat. Di pertengahan tahun lalu saja, OJK sudah menerima belasan ribu aduan masyarakat terkait modus penipuan lewat SMS.

Hukuman Pidana untuk SMS Penipuan

Dikutip dari akun Twitter Cyber Crime Investigation Centre (CCIC) Polri @CCICPolri menjabarkan hukuman pidana bagi:

1. Pengirim SMS undian abal-abal

2. Pura-pura menjadi customer service lalu meminta uang

3. Pura-pura jadi driver ojek online lalu minta ditransfer sejumlah saldo

Atas tindakan yang tersebut di atas, jika terbukti di pengadilan, maka pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara (maksimal) 20 tahun.

Dasar hukum Penipuan/SMS Palsu adalah sebagai berikut:

Satu hal yang penting, pelaku kejahatan penipuan via SMS dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya tidak main-main, hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

Lapor kepada Polisi

Jika barang bukti sudah kuat dan lengkap, segera lakukan pelaporan kepada polisi. Bisa dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center, dan lapor secara online melalui aplikasi.

- Datang ke Kantor Polisi

Cara lapor polisi kasus penipuan adalah mendatangi kantor polisi terdekat sesuai domisili, kemudian masuk ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Jika bukti laporan sudah cukup, maka laporan kasus penipuan akan diberi penomoran (Registrasi Administrasi Penyidikan) hingga terbit surat perintah penyidikan.

Perhatikan baik-baik! Cara lapor polisi kasus penipuan SPKT tidak dipungut biaya atau gratis.

- Menghubungi Call Center

Cara lapor polisi kasus penipuan adalah menghubungi call center 110. Ini layanan call center resmi milik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Pelapor pun tidak akan dikenakan biaya apapun dalam proses menghubungi call center polri ini.

Melansir dari situs website resminya, cara lapor polisi kasus penipuan dengan call center 110, maka nantinya pelapor akan dihubungkan langsung dengan agen. Mereka petugas atau agen akan memberikan layanan informasi dan pengaduan.

- Lapor Polisi Online di Aplikasi

Cara lapor kasus penipuan adalah melalui aplikasi Polisiku yang bisa diunduh melalui Google Play dan App Store. Melaporkan kasus penipuan seperti penipuan online misalnya, biasanya akan diproses lebih lama dibanding dengan laporan yang diajukan dengan datang ke kantor langsung atau menghubungi lewat call center.

Melapor Sama Dengan Menolong Orang Lain

Melapor Sama Dengan Menolong Orang Lain

Dengan melaporkan SMS palsu yang tertera nomor rekening dan nama bank ke layanan FCC OJK, kamu dapat mengurangi kasus SMS penipuan dengan modus transfer dana dan dapat menghindarkan orang lain dari kejahatan serupa. Jadilah konsumen cerdas dan tak mudah percaya dengan berbagai modus kejahatan tipu-tipu via SMS.

Baca Juga: Waspadai 7 Modus Penipuan Online Zaman Now dan Cara Menghindarinya

Fakta-Fakta Beredarnya SMS Penipuan

Fakta-fakta Beredarnya SMS  Penipuan

Iming-iming menang undian berhadiah mobil maupun uang tunai merupakan cara jitu untuk menjerat calon korban. Tapi syaratnya, transfer uang dulu ke nomor rekening tertentu atau bisa dipandu oleh si pelaku melalui nomor telepon yang ikut dicantumkan dalam pesan.

Bagai kerbau yang dicocok hidungnya, bagi mereka yang percaya SMS hadiah palsu, tanpa pikir panjang langsung saja mengirimkan sejumlah uang persis seperti yang diminta pelaku. Padahal itu semua hanya rekayasa si pelaku, karena faktanya hadiah itu zonk.

Banyak dari masyarakat yang secara tidak sadar sudah menjadi target penipuan. Sebagai contoh, kamu sedang melakukan transaksi jual beli, lalu kemudian tiba-tiba menerima SMS berbunyi “kirim saja ke nomor rekening xxx atas nama xxx.”

kamu pasti akan mengira, pesan itu berasal dari lawan transaksi kamu. Akhirnya, kamu langsung mentransfer dana dan baru lah menyadari kalau itu bukan si penjual yang bertransaksi dengan kamu.

Baca Juga: Ngeri Penipuan Online Berkedok Unggah Foto Selfie dan KTP, Kenali 7 Cirinya

Laporkan SMS  Penipuan di Keminfo

Dilansir dari situs Keminfo, kamu juga bisa melaporkan secara langsung apabila terjadi SMS penipuan terhadap kamu/keluarga.

Bentuk spam seperti apa yang dapat kamu laporkan?

Panggilan telepon atau pesan (SMS) yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki dalam segala bentuk (spam), seperti: permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu, permintaan untuk mentransfer uang, pemberitahuan bahwa kamu menjadi pemenang kuis atau undian tertentu.

Begini alur penanganan pengaduan pelanggan dari Keminfo:

Pelapor yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.

Pelapor membuka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu ADUAN BRTI.

Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor (yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler). Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu Pelapor meng-klik tombol MULAI CHAT.

Pelapor akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.

Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.

Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.

Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.

Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Login Akun Kredibel Dulu!

Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.

Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.

Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!

Cara Lapor Nomor Terindikasi Penipuan ke Kominfo

Melalui portal AduanNomor.id, masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap nomor seluler untuk memastikan keamanan sebelum melakukan transaksi.

Beberapa kejahatan yang bisa dilaporkan melalui kanal ini meliputi spam, investasi online fiktif, penipuan/fraud, dan peniruan identitas/impersonation.

Baca Juga: Link Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 Kemenkumham, Kejaksaan, BIN, MA hingga KPK

Cara lapor polisi kasus penipuan bisa dilakukan dengan tiga cara yang sudah dijelaskan di atas. Sebelum mengajukan laporan seperti kasus penipuan termasuk kasus penipuan online, ada hal-hal yang harus diperhatikan, seperti mengumpulkan barang bukti.

Ini cara lapor polisi kasus penipuan yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber: